Rabu, 12 Maret 2014

MERIAH JIHAD AFGHANISTAN MERAJUT JIHAD SURIAH

Perjalanan  hari ini tidak terlepas dengan masa lalu, begitupun  yang terjadi berbagai peristiwa di beberapa negara yang sedang  bergejolak dengan  perlawanan  membela, bangsa dan negara serta  agama yang  tdk  hanya dibatasi oleh geografik tetapi  sebuah pandangan  dan pedoman ideologi. yng  sama, maka dari itu bahwa jihad afghanistan merupakan motor dari kebaradaannya tumbuh berkembangnya gerakan jihad diman-mana hingga sampailah kepada suriah suati negara yang di  janjikan akan lahirnya kekhalifahan islam  maka  Suriah sebagai  puncak peradaban dunia yang menggiring manusia untuk menjadi mulia. Barakallahufikum

Rabu, 11 Agustus 2010

RELIGIOUS EDUCATION IN DIFFERING IN DEED OPINION? SIGHT IN INDONESIA

RELIGIOUS EDUCATION IN DIFFERING IN DEED OPINION? SIGHT IN INDONESIA

Habermas Has Put religion to rest and has pronounced its theoretical and social and social-developmental death. (Religion dan rationalitas )

"For anyone interested in contemporary intellectual efforts to imagine a more peaceful and equitable world order, The Divided West is a must-read." International Studies Review"Ever since the end of the cold war, Habermas has been trying to define an alternative vision of a new world order. In this collection, he presents that vision in its most accessible and passionate form."

This paper elaborates three important things concerning with teaching religion in order to cultivate tolerance, respect, and recognition of diversity. Firstly, it shows the historical background of interreligius harmony ( kerukunan) in Indonesia under the slogan”Bhineka Tunggal ika”( unity in diversity) and its failures. Secondly, especially in cope with religious ( including ethnic and cultural ) diversities and differences. In consideration to the first thing, religious education affirms a dichotomy between “official religions” and indigenous beliefs as two different entities. In consequent, the dichotomy discriminates religious minorities and indigenous beliefs. In addition, contents of religious teaching also reflected exlusive characteristics. And last but not least, based on above description ( macro failure in the system of nation-state; and micro failure in the system of civic education and religious education), it is necessary to introduce new system of interreligious education.

Introduction

For last three decades, the harmony of inter-religious communities in Indonesia under motto Bhineka Tunggal Ika (Unity in diversity), had been maintained through the bureaucratic and structural mechanism. In order to maintain the harmony and unity, the new order government created a policy of social tolerance that claimed any actions aimed at ethnic, race, religion and inter-groups (SARA) senjtimens should be avoided.

The New Order government applied the policy repressively. State Terrorism strongly colored the policy in the era of Suharto regime, such as; spreading the state intelligence in various political structure from the headquarter up to district; creating, the equality in the position of civil and military, determining the prohibhition of spreading hatred through rubber verse (haatai artikelen) in a subversive bills; creating the permit on realigous teaching for ulemas and mubaligh; provoking every person who oppeses him in order to revolt and then destroyed forever; making stigma through labeling” PKI” (Indonesian Communist Party) for every rebel etc.

Some Indonesian and forign observer noticed that the atmosphere of the relations among religious communities in Indonesia was at the best condition at that time. Some observers also valued that Pancasila an ideology has been succeeded in playing a unifying role of nation-state.[1]

The implementation of the top-down policy has found its failure before and after the downfall the New Order regime. It was marked by increasing the scale of violence-direct and indirect, structural and cultural-riots and conflicts because of different religion, ethnic, social groups and politic happened every where in Indonesia nowadays.

All of them are the real indicators of the government’s ignorance on the right and existence of local cultures from hundreds ethnic and social groups all over the country. For more than three decades, the improvement of efficiency and productivity of the government development program had been done through various efforts to make homogeneous all sorts of cultures tures in Indonesia. The tendency of the cultural homogeneity was motivated by the need of defending and maintaining the nation stability as one of the main development capitals. The authoritarian and totalitarian government and the imbalanced competition in exploiting the economic and political resources had emerged the jealousy and large social gaps in distributing the development welfare, which later created various forms of justice was far from society’s hope. It was clear that the harmonious construction, which was been proud all the time, was more like a fragile and vulnerable spider web. The harmonious theology that has been maintained by the old regime was passive and static so that it failed in understanding the phenomena of collapse of social and religious harmony in this country.

For the same period, education in Indonesia had discussed a little about how We appreciate and respect the religious or belief diversity and variety of cultural wealth. There was a tendency of homogenization introduced systematically through the education under the national cultural protection, the hegemony of Javanese culture as a center and others as the edges and pauperization of culture by shortening the variety of cultural identity into a number of Indonesian provinces. The process of homogenization and the cultural hegemony and pauperization was taught in civic education, such as education of Pancasila and Citizenship, Education of National History and Struggle, Training of P4 (Guidance for Internalization and Externalization of Pancasila) — and even religious education.

According to GBHN (Global Lines of State’s Programs), the religions that had right to live in Indonesia are the ones that acknowledged officially by the government. They were Islam, Catholic, Christian, Buddha and Hindu. GBHN year 1993 instructed various matters, for example: one of the national development objectives in the field of religious life was to create the harmonious life of religious communities. The government together with the religious leaders had made many efforts to achieve the objectives. The efforts were to create dialogues among religious leaders, informal discussion, conference and seminar joined by religious leaders and scholars from all the available religious communities.

One of the efforts to create the harmony of religious life was to establish the forum of communication and consultation for maintaining the harmony of religious communities in which the government plays the initiator and the representatives from all “official” religions were the followers. The forum was established in 1980 and called Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama (Inter-Religious Communities Conference Organization). The members of the forum were MUI (Council of Indonesian Ulemas), PGI (United of Indonesian Churches), KWI (Conference of Indonesian Churches), Walubi (Council of Indonesian Buddhist Followers) and Parisada Hindu Dharma. Thirteen years later the government initiated the first National Conference on Religions in Indonesia held on October 11-12, 1993 and declared the LPKUB (the Institute for Study of the Harmonious Life of Religious Communities). The Minister of Religious Affairs, Tarmizi Taher, initiated the establishment of the institute. The objective of this institute was to study and to develop religious thinking on harmonious relations among the spiritual communities from various religions, and to offer the contribution of thinking on this matter. The government also disseminated the official religions point of view on the harmonious life of communities under the supervision of the Department of Religious Affairs. The effort was under the supervision of the Improvement Program on Harmonious Life of Religious Communities, Committee of Religious Study and Development.[2]

Education Problem

To achieve the objective mentioned before, the government used any efforts, includes using the religious education as an instrument to indoctrinate the religious freedom as they wished. Religion, which accidentally had the genealogy of and relation to forbidden ideology communism, was Kong Hu Cu and because of that, it was not acknowledged as an official religion.. Without teaching the democratic values, the country and school had abridged the role of diversity and restricted the political alternatives for students and society.

Multiculturalism is generally defined as a social-intellectual movement that urges the value of diversity as its main principle and strengthens the view that all cultural groups should be treated equally and respected. Multiculturalism in Indonesia has been a significant issue and accepted its place in the contemporary life nowadays, at the same time the awareness of improving the social order and harmony of state and national life that had been destroyed by violence that were caused by many reasons and in various forms emerges, because the very latest experiences showed that diversity developed to become one had not been able to respond to time-space change.

Beside the previous reasons, there are at least other two reasons why multiculturalism has to be accommodated, generally, in a citizenship education system and, especially, in religious education. First, Bill no.22 year 1999 on District Government, and Bill no. 25 year 1999 on Financial Balances between Central Government and District Government are interrelated with decentralization power (district autonomy) that has created “little kings” who carry ethnic chauvinism that worsens the situation of ethnic and religious conflict and tension. The real democrat uses the open democracy space less than the anti-democrat elites who often manipulate the ethnic issue to weaken the demand of democracy. It seems that Indonesian people have been experiencing the result of ethnic politicization that has been exploited arbitrarily by the local elites who tend to put forward the primordial ties that the ethnicity is only understood as the ancestor’s reality. The difference of religious, ethnic and socio-cultural groups in its size and political significance that has increased more and more in the last few years has emerged the demand that the policy and social programs should be responsive to the need and importance of the diversity. To fulfill the demand, it needs the cultural sensitiveness, rainbow coalition and negotiation as well as compromise pluralistically. The ethnic tension and the certain stake groups can be acc1erated and the consequence is that there is a competition to achieve the limited resources, such as jobs, housing, political power, etc.

The Chance of Learning Tolerance, Respect and Recognition

During the periods of transition that has not ended yet, the new awareness to begin to reinterpret upon the ideology Pancasila has emerges for some Indonesian people. In the last five years the congealment of state ideology has felt, as before, it had been dominated by the single interpretation of the New Order regime, in which its implementation reluctantly used the force through both the state apparatus, such as: military, police and intelligence, and ideological apparatus, such as education institutions, especially civic education and religious education. The awareness is conducive to rejuvenate the state ideology Pancasila in order to reorient the nation-state.

The good chance of teaching for tolerance, respect and recognition is also opened through Bill no.20/2003 on National Education System. The bill gives a chance to diversity in holding the education institutions to consider the difference of student, teacher and environment background. This bill also gives a new hope of reducing and omitting the prejudice among the people of different religions. Article 12 states: “Every student has a right to accept the religious teaching from the same religious teacher.” It has a connection with the compulsory of every school to provide a teacher of a certain religion when there are at least 10 students who have certain religion or belief in the school. Before the bill was effective, the religion based education institutions did not give any chances to the students who had other religion to learn their own religion at school.

Since that year, the government through National Education Department has determined a new curriculum, Competency Based Curriculum. Basically, there is no significant difference between curriculum 2004 and curriculum 1994. Nevertheless, the new curriculum provides a chance for developing the learning process of multicultural attitude and behavior, such as tolerance, mutual-respect, mutual-understanding and recognition upon religious, ethnic and cultural difference and diversity. It shall happen unless these two following chances can be applied, as they should be:

First, the teaching and learning method should emphasize on the active, creative, effective and fun process (PAKEM). Through the methods, a teacher should understand the student’s basic competency and develop other competency as well as increase the capacity of the available competency. PAKEM has been run by implementing the School Based Management since 1999 as the result of cooperation between UNESCO- UNICEF and the National Education Department. The implementation of PAKEM has been done in Teacher Working Group (KKG) and Headmaster Working Group. The former helps the teacher in arranging the teaching materials, method and its development.

Second, curriculum 2004 emphasizes on evaluating the process not the result and it is reflected on the portfolio evaluation model. The implementation of the portfolio evaluation emphasizes on the student’s development process. By applying this evaluation, the teacher can collect and monitor the student’s learning achievement. In order to achieve the learning objective of tolerance, respect and recognition, the portfolio can be used to: 1) See the process and result of learning attitude, behavior and skill of living together; 2) Adapt the target and objective of curriculum that are connected to attitude, behavior and skill of living together; and 3) Arrange and evaluate the aspects of attitude, behavior and skill of living together on every level of evaluation.

At last, in conformity with the application of Competency Based Curriculum, the local contents approach in the curriculum should be considered. Through this approach teacher can deliver the learning of attitude, behavior and multicultural skills, internalize them and make the students accustomed to behave in tolerance, respect and recognition ways with deeper, wider understanding and practice in accordance with the local needs and context.

Alternative Curriculum of Inter-Religious Education

Bearing in mind that the diversity of archipelago wealth and the reality, which the efforts of managing the diversity has failed for last four decades, it is urgent to create alternative of inter-religious education for multicultural virtues.6 It is “inter-religious education in order to implant the awareness of importance of living together in diversity and difference of religions in the spirits of equality, mutual-trust, mutual-understanding and respect the similarity, difference and uniqueness of religions, involved in good relations and interdependency, in the conditions of mutual-hearing and accepting the difference in perspective on one problem and others by having open mind; to find the best way in overcoming the conflict and to create peace by giving forgiveness and doing anti-violent actions.” (For detail alternative content of its curriculum, see table II). The inter-religious education transforms “learning of the other religions” into “deconstruction” of the power relation and religious privileges. The inter-religious education criticism of this context is shown as follows: If it is true that there is the “other” religion, then what does it mean by this “otherness,” and from what and who does it “differentiate”; according to the cultural perspective, what should be understood is “uniqueness,” “differentiation” and “difference” itself? In micro scale, a religious teacher may be able to ask differently about: Can the teaching I am doing in the classroom help the student to feel “comfortable” to sit side by sided with other student who has different religion?

The continuity of the previous step is the change from only celebrating diversity into defending and struggling for justice. Inviting the teacher and student to celebrate diversity is not a bad thing even it is useful to introduce the wealth of their world. Nevertheless, the celebration should be followed by new efforts to defend and struggle for cultural, religious justice. The teacher together with the students should reflect themselves; whether they are ready to be isolated people because of many aspects; whether there is a readiness to celebrate the difference in a condition where they are suppressed continuously. Those questions are to make people aware that suppression-oppression of culture/religion is only beneficial for one group and sacrifices another, because there is tyrannical majority upon minority or anarchic minority upon majority.

Inter-religious education needs to change the focus from the objective into the real influence and impact. It means that the struggle to maintain the religious justice is not adequate only by stating it on the learning objectives. It needs to be applied on a real framework. In other words, a good intention becomes only an idea when the way of education works is still colored by a wrong orientation and oppressive system. Likewise, the struggle has not achieved the degree of certainty when it is only supported by theological and philosophical argument on justice, as mentioned in the statement of school’s vision and mission, while at the same time it fails in reflecting and implementing the justice on the education practice. We need new breakthroughs to solve the congealment of education world in overcoming the deadlock of management of diversity and political recognition.



[1] See how Tarmidzi Taher analyzed the problems and his hope that the ideology Pancasila and its leadership toward 21 century is used for expansion the harmonious life of religious communities, as stated in his work: Aspiring for the middle path: Religious harmony in Indonesia (Jakarta: Censis, 1997) especially p.13-20. Unfortunately, his hope failed, only few years after he did not occupy the Ministry of religious Affairs in Indonesia, following various communal conflicts happened in the last 5 years.

[2] The Theological Frame of Harmonious Life of Religious Communities in Indonesia ( Jakarta: Balitbang Agama DEPAG RI,1997 )1997, Published in bilingual-Indonesia and Englisah

Senin, 26 Juli 2010

Liberalisasi Pendidikan Islam di Indonesia

Liberalisasi Pendidikan Islam di Indonesia

Fenomena merebaknya pemikiran sekularis, pluralis dan liberalis (sipilis) di sejumlah lembaga pendidikan agama Islam bukanlah hal baru. Sejak awal berdirinya, berbagai aliran pemikiran dan paham ideologi tumbuh subur di dalamnya. Bahkan pemikiran ini telah mengilhami berbagai perbuatan nyleneh; mulai dari kasus penyebutan asma Allah dengan, “Allahirrajîm (Allah terkutuk) dan setan dengan, “syaithân subhânnahu wa ta‘âla (setan mahasuci dan mahatinggi)”; kasus penginjakan lafal Allah, kasus penghinaan terhadap Islam, Al-Quran dan Rasulullah saw.; kasus tuntutan penglepasan kewajiban berjilbab; kasus aborsi, kasus perbuatan mesum dan zina sampai kasus pemakaian obat-obatan terlarang.

Tak hanya terjadi di lembaga pendidikan formal, pemikiran sipilis pun telah merasuk ke pondok pesantren. KH Khalil Ridwan pernah menyampaikan peringatannya yang dimuat di “surat pembaca” Harian Republika (27/3/2006) terkait dengan adanya upaya infiltrasi paham sekularisme-liberalisme ke pondok-pondok pesantren yang dilakukan oleh lembaga pengasong ide liberal: International
Center
for Islam and Pluralism (ICIP). Lembaga ini didanai oleh The Asia Foundation (TAF). Fakta lain, pada 18-28 September 2002, Institute for Training and Development (ITD), sebuah lembaga Amerika, telah mengundang 13 pesantren ‘pilihan’ di Indonesia (dari Jawa, Madura, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi) untuk berkunjung ke AS. Agenda ini terkait dengan kampanye liberalisasi pemikiran Islam ke pondok pesantren.

Konspirasi Barat di Balik Agenda Liberalisasi Pendidikan Islam

Berawal dari pidato Nurcholish Madjid (3/1/1970) di Jakarta dengan judul, “Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integrasi Umat,” liberalisasi terhadap ajaran-ajaran dan pandangan Islam dianggap penting. Pidoto ini telah menjadi momentum penting bagi Gerakan Pembaruan (baca: liberalisasi) Islam di Indonesia. Gerakan ini bukan sekadar pemuasan hasrat intelektual belaka, tetapi merupakan gerakan sistemik konspiratif. Arahnya jelas, yakni menyebarkan ide liberalisme Barat ke Dunia Islam. Hal ini sinergis dengan pernyataan Bush seperti yang dimuat Kompas (6/11/2004), “Jika kita mau melindungi negara kita dalam jangka panjang, hal terbaik yang dilakukan adalah menyebarkan kebebasan dan demokrasi.”

Pasca runtuhnya Uni Soviet, Barat telah menjadikan Islam sebagai ancaman utama bagi keberlangsungan ideologi kapitalis-liberal. Hal ini dapat disimpulkan dari ungkapan Willi Claes, mantan Sekjen NATO, “Muslim fundamentalis setidak-tidaknya sama bahayanya dengan Komunisme pada masa lalu. Harap jangan menganggap enteng risiko ini…Itu adalah ancaman yang serius karena memunculkan terorisme, fanatisme agama, serta eksploitasi terhadap keadilan sosial dan ekonomi.”

Berbagai kasus pemikiran dan perilaku nyleneh yang terjadi ternyata tidak terlepas dari upaya westernisasi (pem-Barat-an) negeri-negeri Islam yang dipromotori oleh Amerika, Inggris dan sekutunya. Melalui badan dunia PBB dan yayasan-yayasan internasional, Barat beserta para kapitalis melancarkan serangannya dengan menyusun program dan strategi liberalisasi pendidikan ke negara target maupun langsung ke lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan Islam. Konspirasi liberalisasi pendidikan ini merupakan kelanjutan dari upaya Barat menghapuskan peradaban Islam dan mencegah tegaknya kembali syariah dan Khilafah. Selanjutnya Barat berharap akan tetap mampu menancapkan hegemoninya di dunia, termasuk di negeri-negeri Islam.

Modus Intervensi Barat dalam Liberalisasi Pendidikan Islam

Dalam upaya liberalisasi pendidikan Islam, termasuk pondok pesantren di Indonesia, dengan gencar Barat melancarkan modus berikut:

Pertama: intervensi kurikulum pendidikan Islam dan pondok pesantren. Kurikulum sebagai panduan untuk membentuk produk pemikiran dan perilaku pelajar/mahasiswa menjadi salah satu sasaran intervensi. Kurikulum bidang akidah, konsep wahyu maupun syariah Islam menjadi obyek liberalisasi yang tersistemkan. Liberalisasi akidah Islam diarahkan pada penghancuran akidah Islam dan penancapan paham pluralisme agama yang memandang semua agama adalah benar. Liberalisasi konsep wahyu ditujukan untuk menggugat otentisitas (keaslian) al-Quran Mushaf Utsmani dan as-Sunnah. Adapun liberalisasi syariah Islam diarahkan pada penghancuran hukum-hukum Islam dan penghapusan keyakinan umat terhadap syariah Islam sebagai problem solving bagi permasalahan kehidupan manusia. Contoh kasus: “Kajian Orientalisme terhadap al-Quran dan Hadits” adalah mata kuliah yang diajarkan di Program Studi Tafsir Hadits Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, di sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam di Jakarta. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menerapkan kajian orientalis terhadap al-Quran dan as-Sunnah. Empat buku referensinya sangat kental dengan ide-ide orientalis. Salah satunya adalah buku ‘Rethingking Islam’ karya Mohammed Arkoun. Dalam buku ini, Arkoun mengajak umat Islam untuk memikirkan kembali dan membongkar hal-hal yang sudah pasti dalam Islam. Ia pun menyayangkan, mengapa kaum Muslim tidak mau mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen dalam mengkritik kitab sucinya. Terdapat juga mata kuliah “Hermeneutika dan Semiotika” di Program Studi Tafsir Hadis Fakultas Ushuluddin dan Filsafat. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu Hermeneutika dan Semiotika terhadap kajian al-Quran dan as-Sunnah. Implikasinya, mahasiswa dituntut untuk bersikap skeptis, selalu meragukan kebenaran al-Quran dan as-Sunnah, termasuk meragukan kebenaran tafsir para mufassirin terdahulu karena kebenaran dinilai relatif, sangat bergantung pada konteks zaman dan tempat. Dalam upaya intervensi kurikulum ini, The Asia Foundation (TAF) tercatat sebagai pengucur dana untuk reformasi kurikulum pendidikan kewarga-negaraan di empat universitas Islam yang membawahi 625 institusi dan kurang lebih 215.000 pelajar. Sejak tahun 2000, TAF bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia mengubah kurikulum untuk memperkuat reformasi demokrasi dan liberalisasi. Di samping intervensi kurikulum pendidikan Islam di Indonesia, Barat pun berupaya mengintervensi kurikulum pondok-pondok pesantren dengan kucuran dana 157 juta dolar AS lewat Departemen Agama RI. Menyikapi hal itu, KH Kholil Ridwan dari Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKSPPI) menyerukan kepada para kiai pesantren agar menolak pemberian dana Amerika sebesar Rp 50 juta lewat Departemen Agama kalau disuruh mengubah kurikulum pesantren model mereka.

Kedua: bantuan pendidikan dan beasiswa kepada lembaga pendidikan Islam dan pelajar/mahasiswa di Indonesia. The Asia Foundation telah mendanai lebih dari 1000 pesantren untuk berpartisipasi dalam mempromosikan nilai-nilai pluralisme, toleransi dan masyarakat sipil dalam komunitas sekolah Islam di seluruh Indonesia. Tahun 2004, TAF memberikan pelatihan kepada lebih dari 564 dosen yang mengajarkan pelatihan tentang pendidikan kewarganegaraan yang kental dengan ide liberalis-sekular untuk lebih dari 87.000 pelajar. Fakta lain, AS dan Australia juga membantu USD 250 juta dengan dalih mengembangkan pendidikan Indonesia. Padahal, menurut sumber diplomat Australia yang dikutip The Australian (4/10/2003), sumbangan tersebut dimaksudkan untuk mengeliminasi ‘madrasah-madrasah’ yang menghasilkan para ’teroris’ dan ulama yang membenci Barat. Di samping bantuan pendidikan, pemberian beasiswa untuk melanjutkan kuliah ke negeri Barat sudah menjadi modus operandi lama. Sejarah awal terjadi pada tahun 1950-an, saat sejumlah mahasiswa Indonesia belajar di McGill’s Institute of Islamic Studies (MIIS) yang didirikan oleh orientalis Cantwell W. Smith. Di antara mahasiswa itu adalah Harun Nasution, Rasyidi dan Mukti Ali. Pasca pulang dari belajar Islam gaya orientalis, Harun Nasution menjadi penggerak proses liberalisasi di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Sosok ini juga menjadi tokoh kunci terjadinya liberalisasi di seluruh Indonesia. Bukunya, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, yang banyak berisi liberalisme pemikiran Islam menjadi buku rujukan wajib seluruh IAIN di Indonesia. Adapun Mukti Ali menggawangi Departemen Agama; ia banyak berperan menciptakan iklim kondusif secara kebijakan untuk percepatan liberalisasi Islam. Kerjasama beasiswa ini dilakukan dengan Australia, Jerman, Belanda dan AS. Sosok kontroversial Nurcholish Madjid juga hasil dari cuci otak di Chichago University. Modus beasiswa ini bagaikan mafia agen liberalisasi. Apabila dalam liberalisasi ekonomi ada “Mafia Berkeley”, dalam liberalisasi pemikiran Islam kita kenal “Mafia McGill” dan “Mafia Chichago”.

Ketiga: pembentukan jaringan intelektual Muslim yang menyuarakan liberalisasi pemikiran Islam. Jaringan intelektual ini diwakili oleh Jaringan Liberal yang berlabelkan Islam, bekerjasama dengan para intelektual, penulis dan akademisi dalam dan luar negeri. Jaringan ini gencar menyuarakan kampanye dan pengopinian reorientasi pendidikan Islam menuju pendidikan Islam yang pluralis melalui berbagai media propaganda. Khamami Zada di Jurnal Tashwirul Afkar edisi II/2001 menuliskan:

Filosofi pendidikan Islam yang hanya membenarkan agamanya sendiri, tanpa mau menerima kebenaran agama lain, mesti mendapat kritik untuk selanjutnya dilakukan reorientasi. Konsep iman, kafir, muslim-non-muslim dan baik-benar (truth claim), yang sangat berpengaruh terhadap cara pandang Islam terhadap agama lain, mesti dibongkar, agar umat Islam tidak lagi menganggap agama lain sebagai agama yang salah dan tidak ada jalan keselamatan.

Target Akhir: Liberalisasi Pemikiran Islam dan Muslim Moderat

Target akhir dari upaya liberalisasi pendidikan Islam dan pondok pesantren di Indonesia adalah liberalisasi pemikiran Islam dan menciptakan Muslim moderat yang pro Barat. Dari merekalah selanjutnya agenda liberalisasi pemikiran Islam akan disebarluaskan di tengah-tengah masyarakat. Sasaran pembentukan Muslim moderat diprioritaskan dari kalangan intelektual Muslim dan ulama. Alasannya, karena intelektual Muslim dinilai memiliki peran strategis, baik dalam menentukan kebijakan pemerintah maupun peluang memimpin masyarakat; sedangkan ulama dinilai memiliki pengaruh di tengah-tengah masyarakat akar rumput, di samping sebagai pelegitimasi hukum terhadap berbagai fakta baru yang berkembang. Dari sini dapat dipahami mengapa Barat begitu getol mengontrol dan mengarahkan sistem pendidikan Islam pencetak para intelektual Muslim dan ulama.

Demikianlah proses sistematik-konspiratif dalam liberalisasi pendidikan Islam di Indonesia. Selama dendam Barat masih menyala terhadap Islam, konspirasi akan terus berlanjut. Tidak ada cara lain bagi umat Islam, selain waspada, adalah merapatkan barisan dan menyusun strategi ke depan, agar serangan-serangan semacam ini tidak menghancurkan harapan kebangkitan Islam dan kaum Muslim.

Kamis, 22 Juli 2010

LIBERALISASI PENSDIDIKAN

LIBERALISASI PENDIDIKAN

Adapun dauroh ini diikuti oleh sekitar 10 ma’had aly se eks karesidenan Surakarta, dengan jumlah peserta kurang lebih seratus orang, acara ini berlangsung selama 2 hari dimulai dari tanggal 15 s/d 16 mei 2010.
Sedangkan pemateri dalam dauroh ini STTQ Isy Karima menghadirkan tokoh yang sudah tidak asing lagi di dunia pendidikan, diantaranya Prof.Dr. Ravik Karsidi beliau adalah pembantu rektor 1 di UNS, Prof. Dr. Sholahuddin MS beliau adalah pembantu rektor II di UNS, Prof.Dr. Bambang Setiaji beliau adalah Rektor UMS, dan Dr. Amir Mahmud AL Ma’ruf dosen di UNIVET,UMS.[rep/muad]

Selasa, 20 Juli 2010

IBNU KHALDUN DAN GAGASANNYA TENTANG SEJARAH DAN PERADABAN



A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Ibnu Khaldun adalah mutiara yang bersinar sejak abad pertengahan hingga sekarang. Ide cerdasnya tidak akan habis dikaji oleh para sejarawan dulu, kini dan yang akan datang (The first philosopher of history and the last intelectual giant of Islam).

Al-Muqadimah karya Ibnu Khaldun (1332-1406) belum menampakkan tanda-tanda akan sirna, nampaknya karya ini masih saja dikaji dan diperdebatkan.

Adalah sesuatu yang alami dalam wacana ilmiah adanya sikap pro dan kontra terhadap hasil pemikiran atau temuan seorang ilmuwan, tidak terkecuali terhadap Ibnu Khaldun dan tesis yang ditemukannya.

Pihak yang pro telah menempatkan Ibnu Khaldun pada posisi yang sangat tinggi, sebagai seorang pemikir ensiklopedis yang tidak banyak muncul dalam sejarah seperti sejarawan A. J. Toybee. Bagi yang kontra, memposisikan Ibnu Khaldun yang sangat rendah sebagai grand misconception of the historical proces.

Penilaian yang saling berbenturan tentang Ibnu Khaldun dan ide-idenya merupakan penilaian yang saling berbenturan tentang Ibnu Khaldun dan ide-idenya merupakan salah satu indikasi dari kenyataan buku Al-Muqadimah masih juga usang untuk dibicarakan di kalangan para ilmuwan.[1]

2. Rumusan Masalah

Al-Muqadimah sebenarnya buku pengantar untuk karya sejarah universal dengan judul kitab: “Al-‘Ibrar wa Diwan al-Mubtada’ wa Khabar fi Ayyami al-Arab wal al-Ajam wal al-Barbar wa man ‘Asarahum min Dawi al-Sultan al-Akbar” (Kitab contoh-contoh dan rekaman tentang asal-usul dan peristiwa hari-hari Arab, Persi, Barbar dan orang-orang yang sezaman dengan mereka yang memiliki kekuatan besar) atau disingkat Kitab Al-‘Ibrar.

Namun kebenaran Ibnu Khaldun justru karena Al-Muqadimah-nya, dan bukan karena Kitab Al-‘Ibrar-nya. Mengapa demikian? Tidak sukar untuk menjawabnya, karena seluruh bangunan teorinya sebagai ilmu sosial, kebudayaan dan sejarah tersirat dalam Al-Muqadimah. Kitab Al-‘Ibrar adalah buku empiris-historis dati teori yang telah dikembangkan.[2]

Bila dirunut secara kronologis dan berdasarkan berbagai perjalanan, pengembaraan serta pribadi yang ditemuinya, maka secara umum kehidupannya dapat diklasifikasikan menjadi 4 fase:

Pertama, fase studi hingga berusia 20 tahun, atau tahun 1332 M hingga 1352 M. Fase ini dilalui di Tunisia.

Kedua, fase berkecimpung di bidang politik, agaknya fase ini berlangsung lebih dari 20 tahun, yaitu dari tahun 1352 – 1376 M.

Ketiga, fase pendidikan dan kontemplasi di benteng Ibnu Salamah milik Banu ‘Arif, fase ini berlangsung selama 4 tahun yang berakhir tahun 1380-an M.

Keempat, fase bergerak di bidang pengajaran dan peradilan. Ada kalanya pada fase ini berlangsung untuk mengajar saja, yaitu ketika di Tunis dari tahun 1380 M sampai tahun 1384 M ketika Ibnu Khaldun menetap di Mesir. Keduanya ia lakukan ini berlangsung dari 1384 M sampai 1406 M atau sampai ia meninggal dunia pada usia 74 tahun.[3]

Dengan kenyataan ini sebenarnya apa yang disimpulkan Ibnu Khaldun lebih terbatas. Ruang lingkupnya di Afrika Utara dan pada beberapa dinasti Arab-Muslim. Lebih jauh penjelasan berdasarkan ringkasan Fuad Baali di bawah ini:

Menurut Ibnu Khaldun, kemunculan sebuah bangunan kekuasaan akan menimbulkan anarki, dan anarki pada gilirannya akan menghancurkan peradaban. Proses kehancuran ini berjalan melalui masa transisi dari kehidupan primitif (nomadisme), ruralisme menuju kehidupan hadhara (urbanisme).

Perubahan ini terjadi akibat masyarakat nomas tergoda oleh kemewahan kota yang serba menggairahkan.

Pemimpin mereka berusaha menarik berbagai ashabiyah di sekitarnya sebelum melakukan serangan terhadap negara tetangga. Bila serangan itu berhasil, maka diatas reruntuhannya itu dibangun sebuah negara baru. Proses itu berlangsung terus sebagai sebuah siklus, selama ada kontak antara masyarakat nomas dengan penduduk kota.

Diteorikan lebih jauh bahwa perkembangan sebuah negara mengalami 5 fase:

Pertama, saat mengalahkan musuh dari lawannya. Pada fase ini penguasa dijadikan model oleh para pengikutnya dalam hal memungut pajak …… pada fase ini penguasa tidak menjauhi dari pengikutnya.

Kedua, penguasa memerintah secara otokratik dan mulai dan mulai menjauhkan diri dari pengikutnya. Diciptakanlah fasal-fasal dan pengikut baru demi melemahkan posisi para pemegang ‘ashabiyah dan keluarga dekat yang mengklain sebagai sejajar dengannya dalam memerintah negara. Pada fase ini penguasa didukung oleh sejumlah kecil individu yang asing, tidak punya hubungan darah atau hubungan suku dengannya.

Ketiga, adalah fase bersenang dan fase kesenangan untuk hidup mewah dan kesukaan membangun monumen. Penguasa menggunakan seluruh kekuasannya untuk menarik pajak, mengatur pendapatan dan pengeluaran .

Keempat, adalah fase bahagia dan damai, bahkan dengan pihak musuh, penguasa sudah merasa puas dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para pendahulunya yang senantiasa dijadikan contoh. Inilah klimak dari sebuah perjalanan kekuasaan.

Kelima, adalah fase pemborosan dan kemewahan. Pada fase ini penguasa menghancurkan apa yang telah dibangun oleh para pendahulunya demi mengikuti nafsu, kesenangan dan sikap pemurah terhadap lingkaran intinya. Pada fase ini, ia dikelilingi oleh teman-teman palsu dan orang-orang jahat yang dipercayainya untuk menangani tugas negara sedangkan mereka tidak becus untuk itu.[4]

Dalam kaitannya dengan analisis makalah ini, penulis menitikberatkan kepada suatu bentuk pernyataan, yaitu kepada suatu gagasan Ibnu Khaldun sebagai salah seorang penulis ilmu sosial modern yang dalam Al-Muqadimah di masukkan bagian dari Ilm al-Umran.

- Apakah hubungan ‘Ilm al-Umran dengan pemahaman dan penulisan sejarah.

3. Metode

Metode yang dipakai dalam makalah ini memberikan perhatian penuh kepada gagasan tentang sejarah dan peradabannya. Sedangkan pemikiran lainnya akan dilihat secara sepintas untuk menginformasikan kekayaan Ibnu Khaldun. Untuk itu secara sistematis penulis menyelami karier hidup Ibnu Khaldun serta lingkungan yang mengitarinya.

B. IBNU KHALDUN: TINJAUAN BIOGRAFI SINGKAT

Wali al-Din Abu Abdul Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami al-Ishbili, dikenal dengan nama Ibn Khaldun, lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau 27 Mei 1332 M. Wafat di Kairo, Mesir pada 17 Maret 1406.[5]

Ibnu Khaldun adalah keturunan bangsawan dan tinggal di lingkungan kerajaan. Pendidikan pertamanya diperoleh dari ayahnya sendiri. Kemudian ia mempelajari bahasa dari sejumlah guru, yang terpenting adalah Abu Abdullah Muhammad ibn ‘Arabi Al-Itasyahyiri dan Abu Al-Abas Ahmad Ibn Al-Qushshar serta Abu Abdillah Muhammad ibn Bah. Ia mempelajari hadits kepasa Syamsudin Abu Abdillah al-Widayashi Al-Qashir. Ia juga belajar ilmu kealaman, filsafat, matematika, teologi kepada Abu Abdillah Muhammad bin Ibrahim al-Abili.

Disamping besar perhatiannya terhadap gurunya, Ibnu Khaldun juga menyebutkan buku yang pernah ia pelajari. Buku-buku itu antara lain: Al-Lamiyah fi Qira’at dan Al-Ra’iyah karangan Al-Syattibi, Ulum Al-Hadits karya Ibn Al-Sholah. [6]

Masa pendidikan formal demikian dilakukan sampai pada usia 20 tahun. Barangkali terpengaruh pada hidup lingkungannya yang mengetahui seluk beluk politik, ia masuk ke kancah politik yang penuh pergolakan, tetapi juga selalu dekat dengan kekuasaan yang didukungnya. Misalnya, ia dekat dengan Abu ‘Inan, Raja Maghrib tengah yang berkuasa. Kendatipun berkiprah dalam politik, posisi yang disandangnya bukan sebagai menteri tetapi Ibnu Khaldun memilih dalam lembaga ilmu pengetahuan. Ibnu Khaldun tidak lepas dari fitnah orang terdekatnya sehingga ia pernah dipenjarakan dan dituduh sebagai penyebab kekalahan perang.

Pada usia sekitar 25 tahun, Waliudin menyaksikan perhelatan politik di daerahnya setelah ia menyaksikan bekas-bekas kehancuran Muwahidun. Wilayahnya diserang oleh Bani Marwan yang menyebabkan ilmuwan besar itu berpindah tempat tinggal. Atas ajakan gurunya, Ibnu Khaldun turut serta mengungsi ke Fez (Marko). Di Fez, Ibnu Khaldun bertemu dengan Sultan Ibnu Inan, dan diperkenalkan dengan ilmuwan terkemuka seperti Muhammad Ibnu Shafar, Muhammad Al-Maqqari. Ibnu Khaldun sempat menjadi sekretaris negara di Fez karena dipandang memiliki kemampuan menulis yang baik.

Atas persetujuan Raja Muhammad V, Ibnu Khaldun berangkat ke Afrika pada tahun 1365. Pada saat itu situasi telah jauh berbeda dengan negara-negara lain, yaitu perebutan kekuasaan dan kekacauan politik yang tak kunjung usia. Akhirnya Ibnu Khaldun memutuskan pindah lagi ke Fez pada tahun 1374. Penguasa senang atas kehadirannya, tetapi agaknya Ibnu Khaldun mulai pindah haluan dari politikus ke kerja ilmuwan. Di duga di sinilah Ibnu Khaldun mulai menulis karya Muqadimah.

Di tempat Qal’at Ibnu Salamah, ia menulis pengalaman dan pengamatannya secara teratur, kemudian menulis Kitab Al-‘Ibrar. Kemudian ia kembali ke Tunisia. Di Tunisia inilah ia menyelesaikan karyanya Al-‘Ibrar pada tahun 1382. Di Tunisia, Ibnu Khaldun mendapat informasi dari beberapa temannya bahwa jiwanya diincar oleh sekelompok orang yang akan membunuhnya. Kemudian ia pindah ke Mesir sambil menerbitkan dan merevisi buku-bukunya yang telah ia tulis sampai meninggal dunia.[7]

C. GAGASAN IBNU KHALDUN TENTANG SEJARAH DAN PERADABAN

A. Gagasan tentang sejarah

1. Sejarah mencakup dua hal

a. sisi luar : deskripsi tentang perputaran kekuasaan di masa lampau.

b. sisi dalam : penelitian kritis dan cermat untuk menemukan kebenaran (penggalian bagian man dan mengapa peristiwa-peristiwa itu terjadi).

Dari perspektif b, ia mengkritik karya sejarah Islam terdahulu (mis. Al-Mas’udi, hal. 857, dan Al-Bakri, w. 1094) yang menderita tujuh kelemahan pokok:

1). Sikap memihak kepada pendapat-pendapat mereka.

2). Terlalu percaya kepada penulis berita sejarah.

3). Gagal menangkap maksud apa yang dilihat dan didengar serta menyampaikan laporan atas dasar persangkaan.

4). Perkiraan yang tidak punya dasar.

5). Kebodohan dalam mencocokkan kenyataan dengan kejadian sebenarnya.

6). Kegemaran mendekatkan diri kepada pembesar dan orang orang berpengaruh tanpa kritik.

7). Ketidatahuan tentang hakikat situasi dalam kebudayaan.

2. Sejarah merupakan panggung moral karena itu ia terikar dengan filsafat.

3. Sejarah harus merupakan diskripsi yang utuh karena itu ia terkait dengan sosiologi dan antropologi ( )

B. Gagasan tentang masyarakat dan peradaban

1. Prinsip dasar

1.1. Fenomena sosial budaya tunduk pada hukum, walau tidak semutlak hukum alam.

1.2. Huku bekerja atas dasar dukungan massa dan tidak dapat dipergunakan secara signifikan oleh individu-individu dengan terpisah.

1.3. Hukum itu dapat ditermukan dengan menyimpulkan sejumlah fakta atau dengan mengamati persamaan-persamaan dan urutan-urutannya.

1.4. Hukum itu umumnya berlaku untuk semua masyarakat (peradaban) dengan jenis struktur yang serupa.

1.5. Masyarakat dan (peradaban) tidak statis, bentuk sosial budaya berubah dan dinamis melalui fakta utamanya kontak sosial antar individu dan kelas yang berbeda.

1.6. Faktor sosial budaya lebih menentukan perubahan masyarakat (peradaban daripada faktor lingkungan fisik).

2. Beberapa hukum/teori sosial budayanya.

2.1. Tipologi/evaluasi masyarakat (arab)

Badawah Hadarah

- Berpindah - Menetap

- Hidup sederhana - Hidup merwah

- Ashabiah kuat - Ashabiah rendah

2.2. Hubungan antara kekuasaan (negara) dan peradaban kekuasaan

lemah/runtuh à anarkhi à peradaban hancur

kekuasaan kuat àstabilitas à peradaban maju

D. IBNU KHALDUN DALAM KONTEKS INTELEKTUALITAS PERADABAN KLASIK DAN MODERN

Sebagai siswa yang pandai, Ibnu Khaldun di masa mudanya yang agak tenang, mungkin terpuaskan oleh keasikan belajar. Tetapi masa tuanya ditandai oleh kekacauan-kekacauan politik yang mengguncangkan pikirannya. Salah satu faktor yang menyebabkan Ibnu Khaldun tahan menderita adalah kecenderugannya sebagai intelektual dan praktisi yang tidak mudah untuk didamaikan. Tokoh yang berpengetahuan luas ini harus menghormati dan mengagumi kehalusan peradaban dan kehidupan kota, tetapi ia juga memiliki ciri rasa angkuh dan individualis.

Dalam bidang politik, Ibnu Khaldun adalah negarawan yang kurang beruntung. Hampir usahanya dalam bidang politik dan kedekatannya dengan kekuatan gagal di tengah jalan. Hal ini dijadikan salah satu alasan bagi ilmuwan yang mengatakan bahwa Ibnu Khaldun adalah seorang pesimis.

Fatalisme dan pesimisme hadir dalam setiap halaman Muqadimah seperti halnya seorang penulis modern yang mengatakan pengalaman adalah lentera yang menerangi jalan yang ditempuh. [8]

Kegagalan bagi Ibnu Khaldun menggugah rasa keingintahuan dan berusaha menguak hanya fenomena-fenomena sejarah, tetapi juga faktor-faktor apa yang menyebabkan kegagalan itu. Demikian juga mekanisme yang mengantar orang-orang tertentu naik ke panggung kekuatan politik.

Dari catatan diatas bisa dilacak kesungguhan Ibnu Khaldun untuk merumuskan suatu ilmu tentang sejarah dan peradaban. Ilmu baru yang ia rumus ini dikemudian hari disebut dengan berbagai nama sesuai dengan kehendak penulis atas pemikiran Ibnu Khaldun.

Ada sementara orang menyejajarkan Ibnu Khaldun dengan Machiavelli, Montesqieu dalam teori kenegaraan. Dalam sosiologi, gagasan Ibnu Khaldun tentang Ilm’ Umran tidak diragukan lagi orisinalitasnya. Ilm ‘Umran memuat prinsip-prinsip ilmu sosial yang di barat baru dikembangkan sejak abad ke-18 oleh tokoh-tokoh seperti August Cone, Hebert Spencer, Emile Durkheim, Max Weber, Karl Marx, dll.

Selanjutnya tentang posisi Ibnu Khaldun dalam jajaran sosiolog modern, Dauoadi menyejajarkan beberapa dualistipologi suatu persekutuan masyarakat dalam sosiologi modern dikenal adanya persekutuan masyarakat. Dalam sosiologi modern dikenal adanya persekutuan gemeinschaft dan gesselchaft (Ferdinand Tonnies). Mechanic dan organic solidarity society (Durkheim), prymary dan secondary group society (Gooly), jauh sebelum mereka Ibnu Khaldun membuat tipologi masyarakat badui – nomaden dan masyarakat kota.

A Lyson menempatkan posisi Ibnu Khaldun dalam pembahasan individu dan masyarakat diantara sederetan sosiologi dan filosof seperti Thomas Aquinas, Thomas Hobes, dll. Bahkan Lysen menempatkan posisi sentral Ibnu Khaldun diantara tokoh-tokoh tersebut menulis:

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, kita bertemu seorang pujangga yang mencoba memecahkan masalah sosial dengan cara berfikir bebas dan atas dasar ilmu pengetahuan. Usahanya pun amat baik hasilnya, sehingga berbagai ajarannya karena berdasarkan penyelidikan atas faktor-faktor dengan cara sangat mendalam, sekarangpun masih dapat diakui kebenarannya”[9]

Pada awal abad modern, dikalangan barat memang terjadi penindasan dan perkembangan filsafat sejarah dan ilmu-ilmu sosial yang sedikit banyak mengadopsi gagasan-gagasan Ibnu Khaldun. Muqadimah merupakan cahaya terakhir yang melontarkan apa yang lazim disebut Renasaince Arab.

Akan tetapi hal itu tidak terjadi di dalam dunia Islam. Bahkan Philip K. Hitti sambil memuji Ibnu Khaldun yang secara halus mengatakan bahwa Ibnu Khaldun dilahirkan pada zaman dan tempat yang salah. Ibnu Khaldun tampil terlalu lambat untuk bisa membangkitkan responsi dikalangan umatnya sendiri yang tidur nyenyak dalam abad tengahnya, atau untuk menemukan calon penerjemah di kalangan Eropa. Ia tidak mempunyai pendahulu dekat dan tidak pula punya penerus. Tidak ada lairan pemikiran Khalduniyah (Khaldunisme). Karirnya yang melejit itu menyinari sepanjang Afrika Utara hampir tanpa meninggalkan berkas cahaya di belakangnya.[10]

E. GAGASAN IBNU KHALDUN DI DUNIA BARAT

Ide-ide konstruktif Ibnu Khaldun yang mengilhami lahirnya ilmu-ilmu sosial modern serta menjadikannya luput dari kritik negatif sejarawan di belakangnya. Tetapi gagasan tersebut seolah sia-sia, dan tak mendapat sambutan dari para ilmuwan dunia Islam, karena pada masa dan setelah Ibnu Khaldun adalah masa kemunduran, yang kemudian banyak tradisi peradaban Islam itu masuk ke Barat, sampai unggulnya peradaban barat itu, dan kemudian kemenangan mereka atas kaum muslim. Di barat itulah kemudian ilmu sosial yang dirintis Ibnu Khaldun menemukan sambutan yang bersemangat.

F. PENUTUP

Di atas diuraikan sosok Ibnu Khaldun dan pemikirannya/gagasannya. Dalam hubungannya dengan ilmu-ilmu sosial modern, Ibnu Khaldun dalam temuannya berupa ilmu al-‘Umran yang empiris dan sistematis tidak diragukan lagi sebagai perintis awal ilmu-ilmu itu.

Adapun mengenai hubungan sejarah dari ilmu al ‘uman dapat dijelaskan bahwa yang terakhir berfungsi sebagai pelayan sejarah dalam membantu filsafat politik untuk mencapai tujuan, yaitu keteraturan negara dan ketenangan kehidupan bermasyarakat.

Akhirnya, karir hidup Ibnu Khaldun menunjukkan bahwa selama terlibat dalam fluktuasi politik yang serba panas ia berpisah dengan politik. Ia muncul sebagai seorang yang jujur, adil, dan objektif. Sifat-sifat ini dibawanya sampai ia wafat pada awal abad ke-15 Masehi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syafi’i Ma’arif, Ibnu Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur. Jakarta: Gema Insani Press, 1996

A. Lysen, Individu dan Masyarakat (Terjemah), Bandung: Sumur Bandung, 1964

Nurcholis Majid, Kaki Langit Peradaban Islam. Jakarta: Paramadina, 1997

Osman Raliby, Ibnu Khaldun: Tentang Masyarakat dan Negara. Jakarta: Bulan Bintang, 1978

Fuad Baali, Society, State and Urbanism: Ibn Khaldun Sociological Thought. New York: State University of New York Press, 1988. h. 69-71

Ali Abdul Wahid Wafi, Ibnu Khaldun: Riwayat dan Karyanya. Jakarta: Grafiti Press, 1985


[1] Ahmad Syafi’i Maarif, Ibnu Khaldun dalam Pandangan Penulis Barat dan Timur. Jakarta: Gema Insani Press, 1996. hal. 3

[2] Ibid, hal. 24-25

[3] Osman Raliby, Ibn Khaldun: Tentang Masyarakat dan Negara (Jakarta:Bulan Bintang, 1978), hal. 13-41. Osman hanya mengedit sebagian kecil dari buku Muqodimah.

[4] Fuad Baali, Society, State and Urbanism: Ibnu Khaldun’s Sociological Thought. New York: State University of New York Press, 1988, hal: 69-71

[5] Muhammad Abdullah Enan, Ibn Khaldun: His Life and Work. New Delhi: Kitab Bharan, 1994, hal:3

[6] Ali Abdulwahid Wafi, Ibnu Khaldun: Riwayat dan Karyanya (penterjemah Ahmadi Thaha), Jakarta: Grafiti Press, 1985, hal: 3

[7] Ibid foot note 3

[8] Ibid footnote 1 hal. 31

[9] Al. Lysen, Individu dan Masyarakat (Terjemah), Bandung: Sumur Bandung, 1964, hal. 49-50

[10] Sebagaimana disinyalir Nurcholis Madjid, Kaki Langit Peradaban Islam, Jakarta: Paramadina, 1997, hal. 10